Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Blog EntryApr 12, '10 10:50 PM
for everyone

 

Dr. Fahmi Amhar

 

Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah?  Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN?  Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi?

Untuk dapat menjawab persoalan ini ada tiga pendekatan yang harus dilakukan:

Pertama, yang dihitung dahulu adalah pengeluaran berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang menurut syariah paling vital dan urgen ke yang hanya bersifat pelengkap. Untuk menghitung pos pengeluaran digunakan rasio-rasio ideal berdasarkan data wilayah dan kependudukan, proyeksi siklus jangka panjang dan menengah, serta harga pasar rata-rata saat ini.  Dalam kitab Nizhamul Iqtishady fil Islam dari Imam Taqiyyudin an-Nabhani, dinyatakan bahwa pengeluaran Kas Negara (Baitul Maal) ditetapkan berdasarkan enam kaidah:

(1)   Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Maal, yaitu harta zakat.  Harta ini hanya dibelanjakan ke delapan ashnaf kalau memang kasnya terisi.  Bila di Baitul Maal harta zakat sudah habis, maka tidak ada seorangpun dari delapan ashnaf itu yang berhak mendapatkannya lagi, dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk itu.

(2)   Pembelanjaan yang sifatnya wajib, yaitu manakala terjadi kekurangan (fakir miskin atau ibnu sabil) atau untuk melaksanakan jihad.  Ini bersifat pasti, bila tidak ada dan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan maka negara dapat meminjam harta dan setelah itu dilunasi dan bila perlu dapat menarik pajak.

(3)   Pembelanjaan yang sifatnya kompensasi yakni bagi orang-orang yang telah memberikan jasa, misalnya gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan sebagainya.  Ini juga bersifat pasti.

(4)   Pembelanjaan karena unsur keterpaksaan, semisal ada bencana alam atau serangan musuh.  Ini juga bersifat pasti.

(5)   Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, bukan untuk kompensasi, namun sifatnya vital, karena bila tidak ada, umat akan mengalami kesulitan, seperti pembangunan infrastruktur.  Ini juga bersifat pasti.

(6)   Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan hanya saja bila tidak ada umat tidak sampai menderita, misalnya pembangunan fasilitas hiburan, atau adanya fasilitas umum sekunder ketika fasilitas yang lama masih memadai.

Adapun data dasar wilayah dan kependudukan yang digunakan antara lain:

Jumlah penduduk

230.000.000

Luas wilayah darat (Km2)

   1.900.000

Luas wilayah laut (Km2)

   5.800.000

Panjang garis batas (Km)

        15.000

Jumlah satuan administrasi level Provinsi

              33

Jumlah satuan administrasi level Kabupaten

            480

Jumlah satuan administrasi level Kecamatan

         6.000

Jumlah satuan administrasi level Desa/Kelurahan

        70.000

 

Sedang untuk rasio-rasio kebutuhan digunakan asumsi-asumsi yang cukup ideal sebagai berikut:

Pos Santunan Fakir Miskin

asumsi prosentase penduduk miskin (fakir miskin)

50%

asumsi kebutuhan nutrisi per orang per hari (gram)

600

asumi harga pangan per-kg

Rp 10.000

 

Pos Pendidikan

Jumlah siswa sekolah (usia 5-19 th)

60.000.000

rasio guru:siswa = 1:

20

rasio sekolah:siswa= 1:

300

asumsi rata-rata gaji guru per bulan

Rp. 5.000.000

asumsi biaya operasional sekolah per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, dll)

Rp 25.000.000

rasio lulusan SMA ke Pendidikan Tinggi = 1:

10

rasio dosen:mahasiswa = 1:

10

rasio perguruan tinggi : mahasiswa = 1:

1.000

asumsi biaya operasional perguruan tinggi per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, lab dll)

Rp 250.000.000

 

Pos Kesehatan

Rasio dokter:penduduk = 1:

1.000

Rasio rumah sakit:penduduk = 1:

10.000

Rasio rumah sakit: desa = 1:

3,0

Asumsi gaji dokter per bulan

Rp 7.500.000

Asumsi operasional tiap rumah sakit per bulan

Rp 225.000.000

 

Pos Pertahanan & Keamanan

Rasio tentara dengan garis perbatasan 1 km =

25

Rasio polisi dengan jumlah penduduk = 1:

1.000

Rasio kapal penjaga perbatasan 1 kapal =  [km]

25

Rasio pesawat militer untuk menjaga area
1 pesawat = [km2]

40.000

Asumsi gaji tentara/polisi / bulan

Rp 7.500.000

Asumsi operasional markas tentara / bulan
(hanya ada satu di tiap provinsi)

Rp 1.500.000.000

Asumsi operasional markas polisi / bulan
(ada di tiap kecamatan)

Rp 105.000.000

 

Pos Pemerintahan & Keadilan

Rasio aparat administrasi pemerintahan : penduduk yang dibutuhkan = 1:

1.000

Rasio aparat peradilan : penduduk = 1:

1.000

Asumsi rata-rata gaji aparat pemerintahan & peradilan

Rp 7.500.000

Asumsi rata-rata operasional kantor pemerintahan & peradilan / bulan

Rp 33.000.000

 

Pos Infrastruktur & Fasilitas Umum Vital

Siklus perbaikan menyeluruh transportasi setiap

10 tahun

Siklus perbaikan menyeluruh fasum lainnya

20 tahun

Infrastruktur data meliputi aktivitas riset, sensus, pemetaan, pembangunan jejaring ICT

20 tahun

Infrastruktur energi meliputi pembangunan instalasi migas, pipa, PLTGU, PLTN, dan jaringan listrik

20 tahun

Infrastuktur pangan meliputi pembangunan pabrik pupuk, irigasi, dan pengolahan pasca panen

20 tahun

Infrastruktur pertahanan meliputi kendaraan tempur angkatan darat, laut dan udara berikut alutsista

20 tahun

 

Pos Cadangan Bencana terhadap APBN                 5%

Pos Cadangan Maslahat non Vital                         2%

Dari semua pos ini kemudian dihitung besaran-besaran makro dan menghasilkan angka dalam Tabel APBN.

Kedua, pos penerimaan disusun berdasarkan pos-pos yang ditetapkan syariah.  Dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah  Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa pos pendapatan negara terdiri dari tiga bagian:

(1)   Bagian Fai dan Kharaj.  Penerimaan ini meliputi:

a.     Ghanimah, mencakup anfal, fa’i dan khumus, yakni pampasan perang.

b.     Kharaj, yakni pajak bumi yang dahulu dibebaskan kaum muslimin dengan jihad.  Besaran kharaj ini ditetapkan khalifah berdasarkan potensi hasil bumi tersebut. 

c.     Sewa tanah-tanah milik negara.

d.     Jizyah, yakni pajak dari warga non muslim yang dewasa dan berada, karena mereka tak terkena kewajiban zakat, jihad maupun pajak bila ada.

e.     Fai, yakni pemasukan dari barang temuan, waris yang tak ada pewarisnya, harta sitaan dsb.

f.      Pajak yang hanya ditarik insidental dari warga muslim yang berada.

Seperti dapat dilihat bahwa pos penerimaan pada bagian ini sifatnya tidak menentu, dan idealnya tidak perlu ada.  Bila dakwah dapat berhasil dengan damai, maka tidak perlu perang sehingga tak ada ghanimah, dan tujuan perang itu sendiri memang tidak untuk mendapatkan ghanimah. Kemudian karena Indonesia secara umum masuk Islam tanpa penaklukan, maka penerimaan negara dari kharaj ini di Indonesia juga kurang relevan.  Tanah milik negara bila perlu dapat dibagikan ke warga yang kekurangan, tanpa sewa.  Jizyah akan hilang ketika warga non muslim masuk Islam, dan itu tidak boleh dihalang-halangi.  Barang temuan atau waris justru harus dicarikan siapa yang berhak.  Dan pajak hanya ditarik insidental kalau kas baitul maal terancam kosong padahal ada kebutuhan yang bersifat pasti

(2)   Bagian Kepemilikan Umum yaitu pengelolaan sumber daya alam yang hakekatnya milik umum:

a.     Seksi minyak dan gas

b.     Seksi listrik

c.     Seksi pertambangan

d.     Seksi laut, sungai, perairan dan mata air

e.     Seksi hutan dan padang rumput

f.      Seksi asset produktif yang dikuasai negara, misalnya yang berasal dari wakaf.

Kepemilikan umum harus dikembalikan kepada rakyat, baik berupa harta yang dibagikan langsung maupun berupa pelayanan negara yang dibiayai dari penjualannya baik di dalam negeri maupun ekspor.

(3)   Bagian Shadaqah, yang terdiri dari shadaqah wajib yaitu:

a.     Zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (atau emas/perak)

b.     Zakat pertanian dan buah-buahan

c.     Zakat ternak

Bagian Shadaqah adalah bagian yang unik.  pertama karena volumenya penerimaannya menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat, sehingga kalau ekonomi lesu maka shadaqah juga berkurang; dan kedua, pengeluarannya hanya ke delapan ashnaf. 

Untuk Indonesia, dari ketiga bagian ini, harta yang paling dapat diandalkan untuk APBN adalah kepemilikan umum, sehingga pada pos inilah dilakukan beberapa perhitungan dengan sejumlah asumsi, yang antara lain tergantung pada harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang dunia.

Data yang ada saat ini:

Produksi minyak di Indonesia adalah sekitar 950.000 barrel per hari (bpd).  Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel dan nilai tukar rupiah Rp. 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp. 202 Triliun.  Bila biaya produksi dan distribusi minyak ditaksir hanya berkisar 10% dari nilai tersebut, maka nett profitnya masih di atas Rp 182 Triliun.  Namun keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barrel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Maal.  Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak per hari 1,2 juta barrel, akibat politik energi selama ini yang terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.

Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profitnya sekitar Rp 268 Triliun.

Produksi batubara adalah setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 Triliun, atau nett profitnya sekitar Rp 191 Triliun.

Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin, dan geothermal) atau nuklir.  Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri.  Di Indonesia, karena tidak ada integrasi antara Pertamina, PGN, PT Batubara BukitAsam dan PLN, maka PLN rugi puluhan Triliun.

Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya memang aduhai.  Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nettprofit, itu artinya nettprofitnya adalah Rp. 30 Triliun per tahun.  Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Kg emas murni per hari. Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 Triliun per tahun.

Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun.  Pada saat ini, dengan pola konsesi dan transfer pricing (terutama untuk gas, batubara dan emas) maka penerimaan yang dilaporkan BUMN maupun swasta ke negara jauh lebih rendah dari ini.  Yang harus diingat adalah bahwa sektor pertambangan adalah tidak dapat diperbarui, meski teknologi dapat memperpanjang usianya, tapi suatu hari pasti akan habis juga.

Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit untuk memasukkannya sebagai penerimaan negara.  Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.  Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10%, maka ini sudah sekitar Rp. 73 Triliun.

Yang paling menarik adalah produksi hutan.  Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil.  Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.  Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 2000 Triliun.  Fantastis.  Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separo hutan kita telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.  Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar.  Dan kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.

 

Ketiga, standar dari Dinar – namun juga natura.

Pada saat simulasi perhitungan APBN ini, angka yang dipakai adalah Rupiah.  Ini sekedar untuk memudahkan mendapatkan gambaran berapa nilai tersebut, juga untuk membandingkan dengan APBN Republik Indonesia saat ini.  Namun ke depan, kita harus mulai menggunakan standar emas yaitu Dinar, karena dengan itu APBN ini akan tak lekang oleh zaman, sementara APBN dalam Rupiah akan senantiasa terkoreksi oleh inflasi.  Pada bulan April 2010, kurs Dinar yang merupakan emas 22 karat seberat 4,25 gram adalah sekitar Rp. 1.500.000 per Dinar.

Selain itu, sebenarnya di APBN Syariah ada pendapatan dan harta milik negara yang diakuntasikan dengan natura, karena memang tak semua penerimaan atau pengeluaran harus berupa uang.  Misalnya, zakat juga tidak harus berupa uang, tetapi dapat juga tanaman atau ternak.  Demikian juga jizyah, bahkan dapat pula dibayarkan dengan pakaian.  Oleh sebab itu, angka-angka yang digambarkan di sini hanya untuk standardisasi nilai saja, yang memang sangat tepat bila menggunakan Dinar.

APBN Syariah juga tidak harus selalu dihabiskan pada tahun anggaran berjalan.  Karena itu kolom penerimaan tidak harus balance dengan kolom pengeluaran.  Boleh saja di suatu masa surplus dan di mana yang lain minus karena ada bencana, paceklik atau perang, sehingga negara perlu menunda sebagian pengeluaran atau meminjam atau menarik pajak.

Yang jelas, dengan anggaran 666 juta Dinar atau sekitar Rp. 999 Triliun (pada pos pengeluaran) sebenarnya sudah dapat tercukupi dengan hasil hutan yang lestari itu saja.  Bagian-bagian seperti fai & kharaj (termasuk di dalamnya kemungkinan pajak), juga shadaqah (yang terkait zakat) bahkan belum perlu diperhitungkan.

Distribusi dalam pengeluaran juga cukup bagus.  Pos yang terbesar adalah sektor pendidikan (termasuk dakwah), pengentasan kemiskinan dan infrastruktur.  Di dalam sektor infrastruktur ini sudah tertanam anggaran riset sains dan teknologi yang cukup besar yakni hampir 3.5% APBN.  Ini semua akan sangat cukup untuk menggerakkan ekonomi, sehingga bahkan setelah beberapa tahun, angka kemiskinan sudah sangat rendah sehingga pos pengentasan kemiskinan bisa tidak berarti.  Asumsi yang digunakan dengan angka ini adalah setiap orang miskin mendapat asupan 600 gram nutrisi perhari senilai Rp. 10.000/kg.  Ini artinya setiap orang miskin mendapat Rp. 180.000,- perbulan!  Bandingkan dengan BLT selama ini yang hanya Rp. 100.000 per KK per bulan.

APBN

Pos Penerimaan (dalam juta Dinar)

  Bagian Fai & Kharaj (tidak diperhitungkan)

0

  Bagian Kepemilikan Umum

 

-       Minyak

121,5

-       Gas

178,9

-       Batubara

127,5

-       Emas & Mineral Logam lainnya

33,5

-       BUMN Kelautan

48,9

-       Hasil hutan

666,0

  Bagian Shadaqah (tidak diperhitungkan)

0

JUMLAH PENERIMAAN

1176,3

 

Pos Pengeluaran (juta Dinar)

  Pengentasan Kemiskinan 50% penduduk

167,9

  Kompensasi

 

-       Layanan Hankam & Jihad

41,7

-       Layanan Pemerintahan dan Peradilan

30,8

-       Layanan Pendidikan dan Dakwah

180,0

-       Layanan Kesehatan

55,8

  Maslahat Vital (Infrastruktur & Fasum)

143,1

  Cadangan Kebencanaan & Perang

33,3

  Maslahat Lain-lain

13,2

JUMLAH PENGELUARAN

666

 

Analisis

Desain APBN ini memang sangat berbeda dengan APBN Indonesia saat ini.  APBN Indonesia saat ini memakai pendekatan sektoral dan institusional.  Dokumen rinci APBN hingga level satuan kerja adalah sebuah monster yang sangat tebal meliputi ratusan ribu halaman.  Walhasil, rasio-rasio anggaran terhadap target-target (output, outcome) pelayanan masyarakat kurang dapat diketahui dengan cepat, sementara peluang markup atau penganggaran ganda sangat besar.  Di sisi lain, prinsip Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan adalah, mereka yang tidak dapat menyerap anggarannya, akan dihukum dengan menurunkan anggaran tahun berikutnya.  Tidak dilakukan pembedaan antara yang anggarannya kurang terserap karena efisiensi, atau salah perencanaan, atau faktor external (gangguan alam, masalah sosial, kondisi ekonomi global, kendala aturan yang berlaku, dsb).

Pada hitungan APBN syariah ini, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutang Indonesia secepatnya, untuk kemudian kita melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.

Tentu saja, bila khilafah berdiri di negeri muslim yang berbeda kondisinya dengan Indonesia, maka APBN-nya bisa tampak sangat berbeda.  Kalau khilafah berdiri di Irak yang memiliki cadangan migas sangat besar dan merupakan tanah kharajiyah, maka bagian tersebut mesti diisi, sementara hasil hutan atau laut nyaris nol.  Sebaliknya bila khilafah berdiri di Bangladesh yang nyaris tidak punya sumberdaya alam baik migas ataupun hutan, maka bagian fai dan kharaj (terlebih pajak) dan bagian shadaqah mesti dielaborasi dengan intensif.

Wallahu a’lam bis shawab.


25 CommentsChronological   Reverse   Threaded
miauideologis wrote on Apr 15, '10, edited on May 6, '10
wah....Keren pak.....tetep semangat....!!!
doakan saya juga bisa Istiqomah....
Miau Merindu
adirfrida wrote on May 4, '10
Subhanallah, kalau ada orang yg bilang Khilafah akan Memimpin Dunia, dilihat dari keniscayaan kesejahteraan yang akan dicapai dari APBN ini saja, itu sangat mungkin. Apalagi ditambah keimanan kita terhadap janji Allah kepada negri yg penduduknya beriman...
hilyathasan wrote on Sep 30, '10
Syukrn Jazakallah atas ilmu yg ustdz bagi utk kami yg membaca tulisan2 anda
menitilangit76 wrote on Nov 7, '10
aww salam kenal ust saya Mahfudz syabab surabaya, sy sekarang lagi rencana mengambil tesis tentang modeling system untuk prototipe APBD berbasis syariah. memohon masukan untuk variabel perhitungannya apa saja ust, studi kasus sy adalah kota surabaya yang APDBnya berasal dari sektor perdagangan dan jasa jazakumullah khairan katsira
famhar wrote on Nov 7, '10
Ya variabel ada di tulisan saya itu. Tetapi apa ya pas ya kalau modelling APBD-syariah ini masuk tesis bidang geomatika? Kalau bidang ekonomi/keuangan syariah mungkin ok. Sudah ngomong2 dengan calon pembimbing anda? Anda kuliah di mana? Jangan-jangan nanti sudah agak jauh malah ditolak dengan alasan tidak match dengan bidang studi anda ... Coba tanya dulu.
menitilangit76 wrote on Nov 8, '10
aww kuliah di its pak,jazakumulloh atas masukkanya, kalau distribusi logistik mitigasi bencana perspektif syariah variabelnya apa saja ya pak ?
famhar wrote on Nov 9, '10
distribusi logistik itu masalah teknis saja. Yang penting urutan prioritas.
Oya, mitigasi itu artinya pencegahan (siklus-1) yang terjadi sebelum ada bencana.
Setelah itu ada tanggap darurat (siklus-2) dan pemulihan (siklus-3).
bluerevolter wrote on Jan 11, '11
Assalamu'alaikum, pak fahmi tulisannya luar biasa. Tentu ini hasil yang diperoleh setelah menganalisa fakta. Kebetulan setelah membacanya, saya tertarik untuk men-share buat orang banyak. Ternyata ada pertanyaan yang tidak bisa saya jawab secara utuh, dan memerlukan jawaban dari pak fahmi langsung, ini karena pertanyaan tersebut berhubungan dengan penguasaan data dan keadaan langsung dari Indonesia sendiri.. Khawatirnya jika saya paksakan menjawab karena didorong ego, malah membuat rancu konsep Islam itu sendiri..
Nah, pertanyaannya itu begini:
1. dari tulisan bapak kan disebutkan,"....Namun keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barrel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Maal. Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak per hari 1,2 juta barrel, akibat politik energi selama ini yang terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.".
Nah, dari sini kalau disimpulkan penerimaan APBN yang seperti bapak tulis di tabel hanya bisa diperoleh jika minyak itu semua dijual dalam harga pasar. Apakah itu berarti termasuk kepada masyarakat? mengingat masyarakat juga memerlukan minyak. Kalaupun ternyata target penjualan termasuk masyarakat, apakah ini tidak bertentangan dengan konsep syariah tentang kepemilikan umum?

2. Dalam penerimaan lewat hutan bapak ada menulis begini,"Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil. Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.".
Pertanyaannya seperti ini, kita sebut saja tahun pertama 5% dari total hutan kita diambil. 20 tahun kemudian baru tumbuh kembali. Tapi kalau dalam kurun 19 tahun sebelum 5% pertama itu tumbuh kembali secara sempurna, ternyata kita tebang lagi 5 %, tahun berikutnya tebang lagi 5 %, bukankah berarti sebelum wilayah pertama yang 5 % itu tumbuh kembali, kita telah menggunduli hutan sebanyak 95%?
Bagaimana nasib kalimantan yang sebagian besar ternyata adalah hutan?

Demikian mohon jawabannya secara rinci
Jazakallah
famhar wrote on Jan 12, '11
Alaikum salam ww.

1. Tentang minyak dijual dengan harga pasar - gak ada yang salah mas, asalkan harganya tetap milik rakyat, bukan milik persh swasta atau asing. Tentang menjual ini ya ke siapapun. Lagi pula, kebutuhan orang perorang akan minyak kan tidak sama. Ada yang tidak butuh, ada yang butuhnya banyak. Padahal share mereka atas asset ummat ini kan sebenarnya sama. Jadi sebenarnya, cara yang paling adil adalah, semua dijual ke pasar, lalu harganya dibagi rata dalam bentuk fasilitas umum (pendidikan, kesehatan, energi, transportasi) dsb.

2. Nggak gitu ngitungnya. Jadi dalam 1 ha akan ada 20 unit dengan 20 tingkat gradasi vegetasi, dari 5% sampai 100%. Jadi bukan 95% gundul.
bluerevolter wrote on Jan 12, '11
Jazakallah pak buat jawabannya,
tapi masih ada yang bikin saya bingung..
1. Kalau ternyata, harga minyak tetap dijual pada rakyat dengan harga pasar, berarti tetap mahal dong? bukannya ini sama dengan konsep pemerintah kita sekarang yang mencabut subsidi yang menjadikan minyak mahal, tapi keuntungan minyak diarahkan pada pelayanan rakyat yang lain semisal pendidikan.. Apa gak menyusahkan rakyat kalo ternyata minyak tetap mahal? dan lagipula biasanya kalau BBM mahal kita sering protes..apa gak berlawanan pak..

2. untuk yang jawaban hutan ini bisa lebih disederhanakan lagi? soalnya saya masih belum mengerti pak..
syukron
famhar wrote on Jan 13, '11
Beda mas. Minyak memang jadi mahal, tetapi kalau kita tidak butuh minyak, kan tidak ngaruh? Gimana caranya? Karena pendapatan SDA itu oleh pemerintah dipakai untuk membangun transportasi publik yang murah, jadi kita tidak perlu naik motor atau mobil. Demikian juga angkutan barang dipindah ke kereta api dengan tenaga listrik yang dibangkitkan dari geothermal, angin atau nuklir. Jalanan juga jadi tidak macet. Udara jadi bersih dari polusi. Jadi kalau orang-orang kaya tetap mau menikmati mobil mewahnya (mobil Cherokee minum premium 1 liter untuk perjalanan hanya 2 Km), ya wajar dong kalau mereka harus bayar mahal.

Kita membuat perlawanan itu tidak latah karena BBM mahal. Harus dilihat contextnya dong. Perjuangan syariat Islam itu bukan agar BBM murah, tetapi agar energi yang milik rakyat itu ditata dan dikelola secara syar'i.

Untuk: hutan, bayangkan ada 20 kapling. Kapling-1 hutan baru saja diambil, tinggal 0%. Kapling-2 sudah 1 tahun (tumbuh 5%). Kapling ke-3 sudah 2 tahun (tumbuh 10%), dan seterusnya, sehingga Kapling-20 sudah tumbuh 95%. Kalau dirata-rata, ini menjadi 47,5%.
Jadi hutan itu nantinya memang tidak 100%, tetapi cuma 47,5%, tetapi dengan pola ini, akan tetap lestari, selama di lapis bawah tetap ada tumbuhan yang menjaga agar tidak terjadi pengelupasan humus. Mungkin di lokasi lain, dengan spesies dan jenis tanah yang berbeda, siklusnya bukan 20 tahun, tetapi 50 tahun. Jadi ada 50 kapling. Tentu saja sedikit agak berbeda. Tetapi hasilnya kurang lebih sama.
asrisusanto wrote on Jun 6, '11
wah, tulisan ini betul-betul bisa jadi bahan pemikiran awal untuk pembuatan thesis sy (kalo keterima beasiswa... amin....) kalo ternyata jd, boleh diskusi lebih lanjut ya pa. sekalian bapa jd pembimbing sy gitu :)
famhar wrote on Jun 6, '11
silakan saja ... he he, pendidikan formal saya bukan ekonomi lho. Saya ekonom otodidak ... juga political-scientist otodidak. :-)
Comment deleted at the request of the author.
shofhi wrote on Nov 12, '11
assalamu 'alaikum, ustadz fahmi. mau klarifikasi data tentang produksi emas yang mencapai 200 ton per hari itu apakah memang valid? sebab kalau dibandingkan dengan berita di sini http://www.lintasberita.com/Dunia/Berita-Dunia/China_Produsen_Emas_Terbesar_Kedua, produsen emas terbesar pertama (afrika selatan) dan kedua (china) saja mencapai jumlah ratusan ton itu dalam hitungan tahun. mohon klarifikasinya.
Comment deleted at the request of the author.
famhar wrote on Nov 28, '11
TIDAK VALID !!!

Yang benar maximum hanya sekitar 900 kg/hari.
rata-ratanya di kisaran 200 kg/hari saja.

Jadi, hati-hati dengan berita yang suka bombastis.
Saya lama-lama capek juga ngomentarinya ...
shofhi wrote on Nov 28, '11
Ustadz, bukankah di tulisan Antum disebutkan: "Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Ton emas murni per hari."

Apakah itu salah ketik?
famhar wrote on Nov 30, '11, edited on Nov 30, '11
Itu salah mas, yang benar 200 Kg/hari.
Terima kasih, sekarang sudah di-edit.
Di hitungan selanjutnya sih yang dipakai sudah 200 Kg/hari, nggak tahu juga kenapa di situ koq jadi Ton.
shofhi wrote on Nov 30, '11
O iya, Ustadz, sama-sama. Sebenarnya ada sebuah diskusi menarik di fb yang membicarakan tentang tulisan Antum ini. Klarifikasi saya tadi pun aslinya didapat dari diskusi tersebut. Di sana, beberapa data yang Antum sajikan, dikritik. Jika tak keberatan, saya ingin mendiskusikan hal tersebut di sini.
famhar wrote on Nov 30, '11
silakan ...
gibransyah wrote on Feb 27, edited on Feb 27
[quote]APBN Syariah juga tidak harus selalu dihabiskan pada tahun anggaran berjalan. Karena itu kolom penerimaan tidak harus balance dengan kolom pengeluaran. Boleh saja di suatu masa surplus dan di mana yang lain minus karena ada bencana, paceklik atau perang, sehingga negara perlu menunda sebagian pengeluaran atau meminjam atau menarik pajak.[/quote]

Jadi sumber utama pendapatan negara seharusnya adalah zakat ya prof, bukan pajak ?. Kalau untuk kaum entrepeneur di indonesia bagaimana sebaiknya prof ?, Apakah kita tetap edit-edit laporan keuangan agar setoran pajak kita minimum. Atau kita sekalian saja bayarkan zakat atas setiap keuntungan yang kita peroleh, tanpa harus membayar pajak :D ?

Soalnya pengusaha ditanyain pajak terus, tapi laporan penggunaan pajak untuk apa saja tidak jelas (atau dikorup). Informasinya lebih jelas dan akurat milik "baitul mall masa kini" (Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, PKPU, dsb )

Mohon pencerahannya prof.
famhar wrote on Feb 28
bukan zakat!
Coba baca lagi.
famhar wrote on Feb 28
bukan zakat!
Coba baca lagi.
asrisusanto wrote on Apr 30, edited on Apr 30
ustadz, saya muncul lagi :) alhamdulillah jd dpt beasiswa dr dikti, bidang kajian sy akuntansi. Akhirnya sy jadi ambil thesis tentang apbn syariah, sdh di-acc dan dapat pembimbing dr kampus (keduanya ahli akuntansi pemerintahan, profesor dan doktor). Metode penelitiannya sy pakai studi literatur (kualitatif) dengan tambahan simulasi, namun hal ini agak disangsikan oleh para pembimbing, karena akuntansi biasanya pake pendekatan kuantitatif. Kemudian pembimbing meminta sy mempertimbangkan untuk dibuat pendekatan kuantitatif saja. bagaimana menurut ustadz? bolehkah diskusi lebih lanjut via email? jazakumullah khoiron katsiro
Add a Comment